Pernikahan Dalam Islam SMA Kelas 10

Pernikahan Dalam Islam SMA Kelas 10 – Sejak tercipta Nabi Adam a.s, perasaan cinta pada intinya bersemayam dalam lubuk hati tiap anak manusia. Cinta memiliki kandungan arti kasih-sayang, keserasian, penghargaan dan kerinduan, dari sisi

penyiapan untuk tempuh kehidupan di saat sukai dan duka dan sempit dan lega. Kata pujangga, “hidup tanpa cinta seperti taman tidak berbunga “.Bagaimana andaikan manusia tidak mempunyai keinginan cinta? Pada intinya cinta ialah karunia dan bukan suatu hal yang yang buruk. Cinta mejadi kotor atau kebalikannya jadi suci ialah ditetapkan oleh bingkainya. Ada

frame suci dan halal dan ada frame haram dan kotor. Frame yang suci dan halal ialah perkawinan yang syah secara hukum negara dan agama. Dan frame yang kotor dan haram ialah perzinahan (free sex), cinta sama-sama tipe (homosexual) yang sudah dilakukan golongan Gay dan Lesbian.

Ulasan mengenai materi tentang pernikahan akan kita ulas secara lengkap pada artikel ini dan pastikan kalian membacanya sampai habis supaya dapat memahami ulasan materi tentang munakahat ini.

Pernikahan Dalam Islam

Arti Pernikahan dalam Islam

Kata nikah datang dari bahasa Arab yang memiliki arti (al-jam’u) atau “berjumpa, bergabung “.Menurut istilah, nikah adalah satu ikatan lahir batin di antara seorang lelaki dan wanita untuk hidup bersama pada suatu rumah tangga lewat ikrar yang sudah dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Dalam gabungan hukum Islam (KHI) diterangkan jika perkawinan ialah pernikahan, yakni ikrar yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mematuhi perintah Allah Swt. dan melakukannya sebagai ritus ibadah. Dalam pada itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974,

mengenai Perkawinan Pasal 1 diterangkan jika perkawinan adalah ikatan lahir batin di antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan arah membuat keluarga yang abadi dan berbahagia berdasar ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Kemauan untuk menikah ialah fitrah manusia. Hal tersebut memiliki arti karakter karakter manusia sebagai makhluk Allah Swt. Tiap manusia yang telah dewasa dan sehat jasmani rohaninya tentu memerlukan rekan hidup yang berbeda tipe. Rekan hidup yang bisa penuhi keperluan

biologis yang bisa disayangi dan menyukai, yang bisa menyayangi dan dicintai, yang bisa dibawa bekerja bersama untuk merealisasikan ketenangan, kenyamanan dan kesejahteraan hidup berumah tangga.

Hukum Nikah

Menurut mayoritas ulama, hukum asal nikah ialah mubah dalam pengertian bisa bisa ditinggal dan ditangani. Meski begitu dilihat dari sisi keadaan orang yang hendak lakukan pernikahan, hukum nikah bisa beralih menjadi harus, sunah, haram, dan makruh. Adapun penuturannya ialah sebagi berikut :

a. Jaiz atau mubah, maknanya diperbolehkan dan berikut sebagai dasar hukum nikah.

b. Harus, yakni orang yang sudah sanggup/mampu menikah. Jika tidak menikah, cemas dia akan terperosok ke perzinaan.

c. Sunat, yakni orang yang telah sanggup menikah, namun tetap mampu mengontrol dianya dari bujukan yang mengarah ke perzinaan.

d. Makruh, yakni orang yang hendak lakukan pernikahan dan sudah mempunyai kemauan atau keinginan, tapi dia belum memiliki perbekalan untuk memberi nafkah tanggungannya.

e. Haram, yakni orang yang hendak lakukan pernikahan, tapi dia memiliki niat yang jelek, seperti niat sakiti wanita atau niat jelek lainnya.

Arah Nikah

Pada umumnya arah pernikahan menurut Islam untuk penuhi hajat manusia (pria pada wanita atau kebalikannya) dalam rencana merealisasikan rumah tangga yang berbahagia, sesuai ketentuan-ketentuan agama Islam. Pada umumnya arah pernikahan dalam Islam bisa dirinci seperti berikut:

a. Untuk mendapat kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketenangan dan kebahagiaan ialah dambaan tiap orang. Nikah sebagai salah satunya langkah agar hidup jadi tenteram dan berbahagia. Allah Berfirman yang maknanya : “Dan antara pertanda kekuasaan-Nya adalah Ia membuat untukmu isteri-isteri dari tipemu sendiri, agar kamu condong dan berasa damai padanya. “.(Q.S. ar-Rum/ 30: 21)

b. Untuk membangun rasa kasih-sayang dan cinta. Nikah sebagai salah satunya langkah untuk membangun kasih-sayang di antara suami, anak, dan istri. ( saksikan Q.S. ar- Rum/ 30: 21)

c. Untuk penuhi keperluan seksual yang syah dan diridhai Allah Swt.

d. Untuk melakukan Perintah Allah Swt. menikah sebagai eksekutorn perintah Allah Swt. Maka dari itu menikah akan dicatat sebagai ibadah.

e. Ikuti Sunah Rasulullah Saw Rasulullah Saw. mencemooh orang yang hidup membujan dan beliau menyarankan umatnya untuk menikah

f. Untuk Mendapat Turunan yang Syah

Saat sebelum pernikahan berjalan, dalam agama Islam tidak dikenali istilah kekasihan tapi dikenali bernama “khitbah “.Khitbah atau peminangan ialah pengutaraan tujuan atau keinginan dari pria pada seorang wanita untuk jadi istrinya, baik langsung oleh sang peminang atau oleh orang yang lain mewakilinya.

baca juga : Pengertian dan Contoh Teks Eksposisi Proses

Yang dibolehkan sepanjang khitbah ialah seorang pria cuma bisa menyaksikan telapak tangan dan muka. Wanita yang dipinang memiliki hak terima pinangan itu dan memiliki hak juga menampiknya. Jika pinangan diterima, memiliki arti di antara yang dipinang sama yang menyunting terjadi ikatan janji untuk lakukan pernikahan.

Sejak diterimanya pinangan s/d berjalannya pernikahan disebutkan dengan periode lamaran. Pada periode lamaran ini umumnya seorang peminang atau calon suami memberi satu barang ke yang dipinang (calon istri) sebagai pertanda ikatan cinta.

Hal yang penting diakui oleh pihakpihak yang melakukan pertunangan ialah selama saat lamaran, mereka jangan berkawan seperti suami istri karena mereka belum syah dan belum terlilit oleh tali pernikahan. Larangan-larangan agama yang berjalan dalam jalinan wanita dan pria yang bukan muhrim berlaku juga untuk mereka yang ada dalam periode lamaran.

Wanita-wanita yang haram dipinang ada dua kelolmpok yakni :

a. Yang haram dipinang dengan kritikan atau terang-terangan ialah wanita yang terhitung muhrim, wanita yang bersuami,wanita yang ada dalam periode ‘Iddah cerai roj’i dan wanita yang telah melakukan pertunangan.

b. Yang haram dipinang dengan terang-terangan, tapi dengan kritikan ialah wanita yang ada dalam ‘Iddah (menanti) meninggal dunia dan wanita yang dalam Iddah cerai bain (cerai tiga).

Baiklah adik-adik semua itulah tadi ulasan tentang pernikahan dalam islam SMA kelas 10 dan untuk lanjutannya mulai dari rukun syarat sah dan lainnya akan kita bahas di ulasan part ke dua yah terimakasih sampai jumpa.