Inilah 6 Syarat Nikah yang Wajib Dipenuhi Agar Pernikahan Sah

Ini adalah ringkasan dalam bahasa Indonesia mengenai “syarat nikah“: Syarat nikah meliputi izin orang tua, akad nikah, wali nikah, serta persyaratan administratif dan agama yang berlaku.

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang terjalin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Namun, agar pernikahan dapat dianggap sah di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pada artikel ini, situs resmi prakerja.co.id akan membahas enam syarat utama yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah di mata hukum.

rukun dan syarat nikah

Syarat-Syarat Pernikahan yang Wajib Dipenuhi

Berikut adalah enam syarat pernikahan yang harus dipenuhi agar dianggap sah di Indonesia:

1. Surat Nikah

Surat Nikah adalah bukti resmi yang menyatakan bahwa suatu pasangan telah menikah secara sah di Indonesia. Surat Nikah ini harus dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat. Bagi pasangan yang ingin menikah secara agama Islam, Kantor Urusan Agama akan memberikan Surat Nikah setelah proses akad nikah selesai dilakukan.

Sedangkan bagi pasangan yang ingin menikah secara sipil, Surat Nikah akan diberikan oleh Kantor Catatan Sipil setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan.

2. Akta Kelahiran

Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang harus disiapkan untuk proses pernikahan. Pasangan yang akan menikah harus menunjukkan akta kelahiran asli pada saat pendaftaran nikah. Apabila akta kelahiran tidak tersedia, pasangan harus menyertakan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

3. Surat Izin Orang Tua

Bagi pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, Surat Izin Orang Tua diperlukan untuk melaksanakan pernikahan. Surat ini harus dikeluarkan oleh orang tua atau wali yang sah dan disertai dengan fotokopi KTP dan akta kelahiran pasangan yang akan menikah.

4. Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Keterangan Belum Menikah diperlukan untuk membuktikan bahwa pasangan yang akan menikah belum pernah menikah sebelumnya. Surat ini bisa diperoleh di Kantor Catatan Sipil setempat atau di Kedutaan Besar negara asal, bagi pasangan yang merupakan WNA.

5. Wali Nikah

Dalam pernikahan Islam, wali nikah adalah orang yang bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan untuk melangsungkan pernikahan. Bagi perempuan, wali nikah biasanya adalah ayah atau kakek. Namun, apabila ayah atau kakek tidak ada atau tidak mampu, maka wali nikah dapat diambil oleh pihak keluarga terdekat. Sedangkan bagi laki-laki, wali nikah bisa diambil dari keluarga terdekat.

6. Mahar

Mahar adalah sejumlah harta atau uang yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai wujud cinta dan kasih sayang. Mahar biasanya diberikan pada saat akad nikah dan tidak boleh bersifat harta rampasan atau barang yang diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Keuntungan Memenuhi Syarat Pernikahan

  • Memenuhi syarat pernikahan yang wajib dipenuhi memiliki keuntungan tersendiri, antara lain:
  • Memberikan kepastian hukum atas status pernikahan pasangan di mata hukum.
  • Melindungi hak-hak suami dan istri dalam pernikahan.
  • Menjamin hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mencegah pernikahan yang tidak sah.

Kesimpulan

Pernikahan adalah ikatan suci yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, memenuhi syarat pernikahan yang wajib dipenuhi adalah hal yang penting. Surat Nikah, Akta Kelahiran, Surat Izin Orang Tua, Surat Keterangan Belum Menikah, Wali Nikah, dan Mahar adalah syarat-syarat pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah di mata hukum.

FAQs

1. Apakah Surat Nikah dapat dikeluarkan di luar negeri?
Ya, Surat Nikah dapat dikeluarkan di luar negeri oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau perwakilan diplomatik Indonesia di negara tersebut.

2. Bagaimana jika saya belum memiliki Akta Kelahiran?
Anda bisa membuat Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Namun, sebaiknya segera melakukan pembuatan Akta Kelahiran untuk menghindari masalah di kemudian hari.

3. Apakah Surat Keterangan Belum Menikah bisa diperoleh secara online?
Tidak, Surat Keterangan Belum Menikah harus diperoleh dengan cara datang langsung ke Kantor Catatan Sipil setempat.

4. Apakah Mahar harus diberikan dalam bentuk uang?
Tidak harus, Mahar dapat diberikan dalam bentuk harta berharga lainnya, seperti emas atau properti.

5. Bagaimana jika Wali Nikah tidak ada atau tidak mampu?
Wali Nikah dapat diambil dari keluarga terdekat, seperti saudara laki-laki atau paman. Namun, jika tidak ada keluarga yang bisa menjadi Wali Nikah, maka bisa meminta bantuan dari lembaga Islam setempat.

Oke jadi itulah pembahasan seputar syarat nikah yang harus di penuhi sebelum melangsungkan pernikahan ya temen-temen. Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga dapat bermanfaat ya.

Related Posts
Cara Cek Nomor Indosat dengan Mudah dan Cepat, Tanpa Ribet!
Cara Cek Nomor Indosat

cek nomor indosat - Temukan cara mudah untuk memeriksa nomor Indosat Anda. Indosat adalah salah satu provider telekomunikasi terbesar di Read more

Berkebun Tanpa Lahan Luas: Cara Menanam Anggur di Pot agar Cepat Berbuah 🍇🏡
cara menanam anggur di pot agar cepat berbuah

Cara menanam anggur di pot agar cepat berbuah: Tips efektif menumbuhkan anggur dalam wadah dengan hasil cepat. Menanam anggur di Read more